Kaki dan Tangan Balita di Yogya Terikat, Pemerintah Didesak Pengawasan Penitipan Anak
Fri 12 Jun 2026 at 4:31pm
Rumah tempat penitipan anak Little Aresha menjadi sasaran kemarahan warga. (Foto: Reuters/Budi Satriawan)
Rangkuman:
Polisi menangkap 13 tersangka atas tuduhan penganiayaan dan penelantaran anak di Yogyakarta.
Korban diketahui berusia 2 hingga 6 tahun.
Saat ditemukan, tangan dan kaki mereka dalam keadaan terikat.
Setiap putrinya yang berusia tiga tahun menangis histeris saat dibawa ke pusat penitipan anak di Yogyakarta, Aldewa Anjasmara Halip mengira anaknya hanya ingin bermain di rumah.
Belakangan polisi mengatakan kalau putrinya adalah salah satu dari puluhan anak berusia 2 hingga 6 tahun yang mengalami penganiayaan fisik di pusat penitipan anak, Little Aresha.
Akhir April lalu, polisi menangkap 13 pengasuh anak karena dicurigai melakukan penganiayaan dan penelantaran anak.
Laporan ini juga memicu protes publik dan seruan agar pemerintah lebih ketat mengawasi industri penitipan anak yang kini menjamur di Indonesia.
Polisi mengatakan pusat tersebut beroperasi tanpa izin.
"Saya pikir tangisannya hanya hal biasa, karena dia enggak malas pergi… tetapi ternyata dia mengalami trauma di sana," kata Aldewa.
Saat melakukan penggerebekan di pusat penitipan itu April lalu, polisi menemukan sebagian besar dari 100 lebih anak dalam keadaan tangan dan kaki yang terikat.
Hal tersebut diungkapkan kepala perlindungan anak di unit investigasi kriminal kepolisian Yogyakarta, Apri Sawitri, saat diwawancarai kantor berita Reuters.
Beberapa dari anak dan balita ditemukan dalam keadaan diikat ke pintu, katanya.
Penyelidik lain, Diyah Puspitarini, seorang komisaris di badan perlindungan anak Indonesia, mengatakan kepada Reuters jika banyak anak sering ditampar dan dicubit.
Para pengasuh mengatakan kepada polisi jika hukuman fisik tersebut dirancang agar membuat anak-anak "lebih mudah dikendalikan," kata Diyah.
Ke-13 tersangka adalah perempuan, termasuk pemilik, kepala sekolah, dan para pengasuh, kata polisi.
Polisi belum mengidentifikasi para tersangka kepada publik, hanya menyebut inisial nama mereka.
Reuters tidak dapat menghubungi salah satu tersangka, atau mengidentifikasi pengacara mereka, untuk dimintai komentarnya.
Sementara saat mencoba menghubungi Little Aresha, layanan penjawab telepon yang menanggapi mengatakan nomor telepon tersebut sudah tidak tersedia.
Tidak satu pun dari para tersangka berkomentar secara terbuka tentang tuduhan tersebut.
Menurut aktivis hak-hak anak, kasus ini merupakan contoh kasus terbesar dari dugaan kekerasan terhadap anak di Indonesia.
Bahkan kasus ini sudah menjadi berita utama di sejumlah media besar, viral di sosial media, dan mendapat kecaman luas dari kelompok hak asasi manusia dan anggota parlemen.
Setelah penggerebekan dan penankapan, pemerintah menjanjikan pengawasan dan regulasi yang lebih ketat serta koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah.
"Kami berharap Yogyakarta dapat menjadi titik awal untuk tinjauan nasional guna memastikan semua pusat penitipan anak di Indonesia memenuhi standar yang setinggi mungkin bagi perlindungan anak," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, kepada Reuters.
Little Aresha adalah salah satu pusat penitipan anak termahal di Yogyakarta, kota dengan populasi hampir 4 juta penduduk.
Pendapatan rata-rata bulanan warga di Yogyakarta sekitar 3,2 juta rupiah. Sementara untuk menitipkan anak, orangtua harus membayar hingga 1 juta rupiah per bulan.
Sejak kasus ini dipublikasikan, penitipan anak Little Aresha dirusak dengan coretan kata-kata kotor di dinding dan jendela.
Garis polisi mengisolasi area di pusat penitipan anak Little Aresha, saat polisi menyelidiki dugaan kekerasan fisik terhadap anak-anak, di Yogyakarta, Indonesia (30/04/2026). (Foto: Reuters)
Diyah mengatakan kasus ini terungkap ketika salah satu pengasuh menjadi pelapor.
Dia mengatakan para pengasuh memberi tahu penyelidik jika anak-anak diikat atas perintah kepala sekolah sebagai bagian dari strategi untuk memaksimalkan jumlah anak yang diasuh oleh staf.
Diyah menggambarkan, pusat penitipan anak ini terletak di sebuah rumah yang sangat sempit, yang terdiri dari lima ruangan.
Menurutnya, sebanyak 30 anak dijejalkan ke dalam satu ruangan berukuran 3x3 meter.
Ia menambahkan, para pengasuh tidak terlatih, dengan satu pengasuh menangani 10 anak.
Sementara pedoman dari pemerintah, merekomendasikan satu pengasuh untuk empat anak. Namun aturan ini tidak meningkat.
Di Indonesia, hukuman untuk penganiayaan dan penelantaran anak adalah maksimal lima tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.
Polisi menduga penitipan anak tersebut sudah melanggar undang-undang pendidikan nasional dengan beroperasi tanpa izin, kejahatan yang terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Konsep yang relatif baru di Indonesia
Little Aresha telah beroperasi sejak 2018, kata Diyah.
Sebuah spanduk yang dilihat Reuters di tempat tersebut menyebutkan mereka menawarkan layanan untuk anak-anak dari usia 2 bulan.
Indonesia memiliki ribuan pusat penitipan anak, meskipun konsep ini relatif baru, karena anak-anak biasanya diasuh oleh keluarga mereka.
"Pemerintah tidak memiliki angka resmi mengenai jumlah total tempat penitipan anak di Indonesia," kata Menteri Arifah, sambil menambahkan pemerintah sekarang menyerukan agar semua pusat penitipan anak harus mendaftarkan diri.
Ia mengatakan pusat penitipan anak beroperasi di bawah berbagai kerangka kelembagaan. Beberapa merupakan bagian dari pusat pendidikan anak usia dini atau taman kanak-kanak, beberapa berbasis komunitas atau berbasis rumah, sementara banyak yang tidak terdaftar.
Lembaga perlindungan anak tempat Diyah bekerja sudah mendesak pemerintah, polisi, dan kepala unit komunitas lokal untuk melakukan inspeksi rutin di semua pusat penitipan anak.
Lembaga tersebut juga mendesak pemerintah untuk meningkatkan kualifikasi pengasuh dan fasilitas yang harus disediakan oleh pusat-pusat tersebut.
Menurut polisi, salah satu anak yang ditemukan terikat di pintu selama penggerebekan adalah anak dari Imedia Dwi Anjani, berusia empat tahun.
Imedia mengatakan ia pernah menemukan memar dan benjolan di tubuh putranya, tetapi pengasuh mengatakan akibat bermain dengan anak-anak balita yang lain.
Ia mengatakan putranya memiliki kondisi keterlambatan bicara, yang berarti ia tidak dapat mengkomunikasikan apa yang sedang terjadi.
"Semua yang mereka lakukan sangat tercela," katanya.
Polisi memperkirakan penyelidikan akan selesai akhir Juni, dan setelah itu laporan polisi akan diserahkan ke kantor kejaksaan provinsi untuk mempertimbangkan dakwaan resmi.
Artikel ini diproduksi oleh Hellena Souisa dari laporan Reuters.