Masyarakat Sipil Kritisi Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil dalam UU Polri Baru
Wed 10 Jun 2026 at 5:16pm
UU Polri hasil revisi yang disahkan kemarin (09/06) menuai polemik. (Foto: Detikcom, Rifkianto Nugroho)
Selasa kemarin (09/06), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang.
Pengesahan ini dilakukan pada Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Sejumlah substansi pembenahan dalam RUU Polri antara lain pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri, seperti deijelaskan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Polri sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman,
"Ini mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya dalam rapat paripurna di DPR, Selasa (09/06).
UU hasil revisi itu memuat sejumlah aturan, salah satunya ketentuan terkait penugasan polisi di luar Polri atau di jabatan sipil.
Pada Pasal 28 ayat (3) disebutkan ‘Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ telah dihapus.
Artinya, sekarang anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar institusi atau jabatan sipil tidak perlu mundur atau pensiun dari kepolisian.
Komisi III DPR menilai UU Polri hasil revisi telah membawa perubahan yang substantif. (Foto: Tangkapan Layar YouTube TV Parlemen)
Jabatan sipil yang dapat diduduki anggota Polri aktif
Anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
Jabatan yang dimaksud jabatan manajerial atau non-manajerial pada kementerian atau lembaga yang memiliki tugas pemerintahan dalam bidang pemeliharaan keamanan, ketertiban, penegakan hukum, serta pelindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Anggota Polri juga dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri asalkan ada permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimilikinya, atau jika ada penugasan dari Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian jabatan sipil oleh Polri, menurut undang-undang yang baru ini, akan diatur dengan peraturan pemerintah (PP).
Perubahan usia pensiun
Revisi UU Polri juga menyepakati perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian dari yang sebelumnya 58 tahun untuk semua tingkatan.
Dalam UU yang baru, tamtama dan bintara memiliki batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun.
Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.
Batas usia pensiun paling lama dimiliki oleh perwira tinggi bintang empat, yang usia pensiunnya ditetapkan paling lambat 60 tahun tetapi dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan, namun akan ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.
Tidak ada perubahan fundamental
Menanggapi pengesahan revisi Undang-undang Polri, Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan perubahan usia pensiun yang ada di dalam UU yang baru "tidak menyelesaikan masalah tata kelola sumber daya manusia yang ada di kepolisan."
Dimas Bagus Arya dan Muhamad Isnur menanggapi pengesahan revisi UU Polri. (Foto: Tangkapan layar YouTube YLBHI.)
"Seperti yang kita tahu, ada penumpukan perwira menengah dan perwira tinggi yang masih berstatus sebagai perwira aktif, yang mana perlu ada upaya-upaya untuk regenerasi ... perpanjangan usia pensiun ini akan menghambat regenerasi di institusi kepolisian," kata Dimas.
Dimas juga menyebut dugaan adanya "unsur politis" di balik perpanjangan masa pensiun anggota Polri ini.
"Terutama kalau kita lihat dalam konteks Pemilu, ... bukan tidak mungkin klausul perpanjangan usia pensiun ini mempunyai upaya atau rencana politis ke depan."
Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mengatakan Undang-undang yang baru ini "gagal memperbaiki kepolisian" sesuai dengan catatan masyarakat sipil.
"Sangat minimalis dan tidak mengubah secara fundamental ... dan justru menambah potensi pelanggaran konstitusi dengan menambah jabatan-jabatan di luar institusi polisi tanpa dasar pertimbangan, kajian, dan tata pengaturan yang ketat," tutur Isnur.
Catatan masyarakat sipil yang dimaksud Isnur adalah Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang mengeluarkan rekomendasi kepada pembuat undang-undang.
Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) yang juga menjadi anggota Kelompok Kerja KPRP, D Nicky Fahrizal, mengaku KPRP mendapat sejumlah "tekanan politik" dalam proses penyusunan rekomendasi, seperti yang dikutip dari Kompas.
Rekomendasi KPRP yang justru diganti dengan agenda lain, menurut Nicky, membuatnya skeptis dengan arah reformasi Polri ke depan.
Ia menilai usaha untuk mereformasi Polri untuk membuatnya menjadi semakin profesional ke depan kini kental kepentingan politik, dan makin menjauhkan Polri dengan semangat reformasi Polri.